Peraturan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.01/2007
TENTANG
TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi, pada tanggal 22 Desember 2006, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia telah menandatangani Memorandum Kerjasama (Memorandum of Cooperation/MoC) tentang Fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan Kepabeanan di Darwin Australia terhadap Barang Impor dari Northern Territory Australia ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, yang merupakan kelanjutan dari Memorandum Kerjasama (Memorandum of Cooperation/MoC) sebelumnya yang ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2001, perlu meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan untuk mendukung kerjasama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa sesuai ketentuan di bidang kepabeanan, dalam rangka pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik barang impor sebelum pemberitahuan pabean disampaikan, yang ketentuannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/ KMK.05/1997;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KMK.01/2007 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Darwin terhadap barang yang akan diimpor dari Northern Territory, Australia ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.
  2. Daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah daerah pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah XVI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Irian Jaya Barat.
  3. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia.
  4. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  5. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory, Australia.
  6. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australia Indonesia Development Area (AIDA).
  7. Surat Keterangan/Customs Approval adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa atas barang ekspor tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Pasal 2

Terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia yang masuk ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Darwin, Australia.

Pasal 3

(1)

Terhadap barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pejabat bea clan cukai, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut.

(2)

Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
invoice;
packing list; dan
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
  1. Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;
  2. Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
  3. Nilai Pabean;
(5)

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan ketentuan di bidang cukai, dan pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.

(6)

Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing list sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak jelas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan.

(7)

Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di tempat sesuai dengan permohonan pemilik barang atau kuasanya.

Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukkan sebagai berikut:
  1. Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan;
  2. Lembar kedua untuk pertinggal pejabat bea dan cukai.
(2)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke alas sarana pengangkut.

(3)

Dalam hal dilakukan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemilik barang atau kuasanya wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Pasal 5

(1)

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai menerbitkan Surat Keterangan sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. Lembar pertama untuk pemilik barang atau kuasanya sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;
  2. Lembar kedua untuk pertinggal pemilik barang atau kuasanya; clan
  3. Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin.

Pasal 6

(1)

Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri Surat Keterangan beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.

(2) Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penelitian dokumen.
(3)

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean dari permohonan, dapat melakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 7

(1)

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.

(2)

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar daerah pabean Indonesia.

Pasal 8

Pejabat bea dan cukai wajib membuat laporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar pertama untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia;
  2. Lembar kedua untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Darwin;
  3. Lembar ketiga untuk the Chief Executive of the Department of the Chief Minister of the Northern Territory;
  4. Lembar keempat untuk pertinggal pejabat bea dan cukai.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan