Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.9/1999

TENTANG

PEREKAMAN TANGGAL BAYAR SSP LEMBAR 2 DAN SSP LEMBAR 3

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masalah perekaman tanggal bayar yang tercantum pada SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 dalam aplikasi SIP pada Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diberikan petunjuk perekaman sebagai berikut :

  1. Perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 adalah tanggal bayar sesuai tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro.

  2. Keseragaman perekaman tanggal bayar antara SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 sesuai dengan tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro sebagaimana tersebut pada butir 1 akan menghasilkan tabelaris yang balance di Seksi-seksi terkait. Apabila perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 tidak seragam, maka tabelaris di Seksi-Seksi terkait tidak balance dan menunjukkan pembayaran yang seolah-olah dua kali untuk masa pajak yang sama.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

A. ANSHARI RITONGA

Tinggalkan Balasan