Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ.42/1999
TENTANG

PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR  SE-44/PJ.42/1998 TANGGAL 30 DESEMBER 1998 DAN NOMOR SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 FEBRUARI 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang menyangkut pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 1998 mengenai pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ/1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bunga Kredit Non Performing dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Februari 1999 mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya maka dipandang perlu diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Pencantuman NPWP dalam Daftar Debitur sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.42/1998 dan butir 1 huruf (d) dan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 ditentukan sebagai berikut :
    1. Bagi seluruh debitur Wajib Pajak Badan wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya;
    2. Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya;
    3. Bagi debitur Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah kredit atau hutangnya tidak lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak wajib dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan untuk semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan sejak tanggal Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

 

Tinggalkan Balasan