Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.8/1999
TENTANG
MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor : PENG-03/PJ.8/1999 tanggal 22 Maret 1999 mengenai Konfirmasi Wajib Pajak Terhadap Keabsahan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA) dan Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA) di seluruh Indonesia, agar mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media
    elektronik.

  2. Agar pengumuman ini juga dengan mudah dapat diketahui masyarakat luas, diminta agar Saudara menempelkan pengumuman yang dimaksud (terlampir) di tempat-tempat yang strategis.

Demikian untuk dilaksanakan.

KEPALA PUSAT

ttd

CHAIZI NASUCHA

Berikut Link : Lampiran SE – 05-PJ.8-1999

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan