NOMOR 83/KMK.04/1999
YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja sama di Zona A Celah Timor, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan :”Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesia Province of East Timor and Northern Australia” (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona kerjasama di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :
| Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif penyusutan Berdasarkan metode | |
| Garis lurus | Saldo Menurun | ||
| Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 |
4 th 8 th > 8 th |
25 % 12,5 % 5 % |
50 % 25 % 10 % |
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO