Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 490/PJ.343/2001
TENTANG
DRAFT P3B RI-BELANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 1833/EK/VIII/01/35 tanggal 28 Agustus 2001 perihal sebagaimana
dalam pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam surat kami kepada Direktur KTJE Nomor S-170/PJ.343/2001 tanggal 24 April 2001 perihal Draft
P3B RI-Belanda telah kami sampaikan tanggapan atas pendapat dari pihak Belanda atas draft versi
Bahasa Inggris P3B tersebut (fotocopy terlampir).
b. Hingga saat ini kami belum menerima tanggapan resmi dari pihak Belanda mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu, apabila tanggapan kami tersebut disepakati oleh pihak Belanda maka kami
mengusulkan agar P3B tersebut dapat segera ditandatangani dan diproses lebih lanjut. Untuk itu
dimohon bantuan mengenai tanggapan pihak Belanda.
Demikian kami sampaikan, dan atas kerjasamanya tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.
Direktur
ttd.
I.G.N. Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074