Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KMK.05/1999

TENTANG

PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN  BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ROTARINDO BUSANA  INTAN YANG BERLOKASI DI JALAN WONOSARI KM. 7, DESA MELAYU KOTA PIRING, KECAMATAN TANJUNG  PINANG TIMUR, KABUPATEN KEPULAUAN RIAU, RIAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Rotarindo Busana Bintan Nomor : 002/RBB/IX/98 tanggal 29 September 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Rotarindo Busana Bintan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Rotarindo Busana Bintan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ROTARINDO BUSANA BINTAN YANG BERLOKASI DI JALAN WONOSARI KM. 7, DESA MELAYU KOTA PIRING, KECAMATAN TANJUNG PINANG TIMUR, KABUPATEN KEPULAUAN RIAU, RIAU.

PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Rotarindo Busana Bintan sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Rotarindo Busana Bintan
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Pemuda Nomor 14, Dompak Tanjung Pinang, Riau
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Dedy
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Pemuda Gg. Asoka Nomor 20 Tanjung Pinang, Riau
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.768.579.3-214
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 9.620 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Knit Sweat Shirt, Shirt Polo & Rugby dan Children Wear.

KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
  3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan