Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.8/1999
TENTANG

PEMASANGAN SPANDUK PERPAJAKAN DAN PELAYANAN SPT TAHUNAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya, kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak diminta untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain di jalan-jalan utama dan pusat-pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Spanduk Perpajakan
    1. Bentuk Spanduk
      1. Warna dasar PUTIH
      2. Warna tulisan BIRU dan tulisan yang dicetak tebal diberi warna MERAH
      3. Semua tulisan menggunakan huruf balok
    2. Ukuran Spanduk
      1. 20 m x 1,5 m
      2. 14 m x 1,15 m
      3. 8 m x 1,15 m
    3. Isi/Bunyi Spanduk (contoh terlampir)
  1. Jadual waktu pemasangan spanduk perpajakan
    1. Khusus untuk spanduk yang berbunyi :
      KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR PENYULUHAN PAJAK SIAP MELAYANI PENGAMBILAN SPT TAHUNAN PPh 1998 Agar dipasang di muka kantor di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat/WP, mulai bulan Januari 1999.
    2. Spanduk lainnya agar dipasang di tempat/jalan yang strategis di wilayah KPP yang bersangkutan mulai awal bulan Maret 1999.
  1. Pelayanan SPT Tahunan PPh
    1. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
    2. Spanduk tersebut pada butir II.1 ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum/tidak menerima SPT yang telah Saudara kirimkan atau SPT-nya memang belum dikirimkan, sehingga kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengambil sendiri SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

KEPALA PUSAT
ttd

CHAIZI NASUCHA

Tinggalkan Balasan