Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 858/PJ.53/2001

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA GILING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 21 Februari 2001 kepada Menteri Keuangan (yang
didisposisikan kepada kami) hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 dan SE-23/PJ. 51/2000 tanggal 14 Agustus 2000
Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PPN yang dikenakan kepada PTPN XI atas imbalan jasa giling gula pasir bagi hasil sebesar
35%, tidak tepat karena petani bukan PKP dan yang menanggung pajak adalah penerima
jasa yang dalam hal ini adalah petani dan bukan Perusahaan Gula.
1.2. Apabila PG selaku pemberi jasa dibebani PPN dan atas gula juga terutang PPN, maka atas
satu objek dikenakan pajak dua kali.
1.3. Pengenaan PPN tersebut berdampak negatif pada kinerja PTPN XI karena akan menimbulkan
kerugian yang cukup material.

2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 1 dan 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000, ditetapkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, dimana gula pasir dan jasa giling tidak termasuk jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.

3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus
2000, antara lain ditegaskan bahwa :
3.1. Butir 4.1., dalam hal petani gula mengambil gula bagiannya dalam bentuk uang maka
ketentuan PPN diberlakukan sebagai berikut :
a. Atas 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang diterima dari penggilingan tebu
dengan sistem bagi hasil :
– 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula merupakan imbalan atas penyerahan
jasa giling, sehingga terutang PPN.
– Dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula tersebut termasuk PPN
sebesar 10%, sehingga besamya PPN yang hai-us disetor oleh Perusahaan
Gula adalah 10/110 dari nilai imbalannya yang diterima.
– Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir
petani.
b. Atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh Perusahaan Gula tidak terutang
PPN, kecuali bila nyata-nyata petani sebagai pihak penjual adalah Pengusaha Kena
Pajak.
3.2. Butir 4.2., dalam hal petani gula mengambil gula bagiannya dalam bentuk natura maka
ketentuan PPN atas 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang diterima dari penggilingan
tebu dengan sistem bagi hasil :
– 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula merupakan imbalan atas penyerahan jasa
giling, sehingga terutang PPN.
– Dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula tersebut termasuk PPN sebesar 10%,
sehingga besarnya PPN yang harus disetor oleh Perusahaan Gula adalah 10/110 dari
nilai imbalannya yang diterima.
– Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir petani.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Atas penyerahan jasa giling oleh Perusahaan Penggilingan Tebu (Perusahaan Gula) kepada
petani terutang Pajak Pertambahan Nilai.
4.2. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang merupakan beban petani selaku penerima jasa giling
dan oleh karenanya dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang merupakan imbalan
atas jasa giling sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan oleh Petani.
Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10/110 dikalikan
dengan harga provenue 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula.
4.3. Atas pembelian 65% gula pasir bagian petani oleh Perusahaan Gula tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang petani bukan Pengusaha Kena Pajak.
4.4. Bahwa gula pasir bagian Perusahaan Gula pertama kali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
karena gula pasir bagian Perusahaan Gula adalah merupakan nilai penggantian yang diterima
atau seharusnya diterima atas penyerahan jasa giling oleh Perusahaan Gula, sedangkan pada
saat gula pasir bagian Perusahaan Gula dijual dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan gula pasir sebagai Barang Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan