Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 862/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN IZIN AGAR FAKTUR PENJUALAN DAN FAKTUR PEMBELIAN
ATAS NAMA PT. DSI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PENJUALAN
DAN FAKTUR PEMBELIAN ATAS NAMA PT. DAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 19 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut memuat :
1.1. Pada tanggal 30 Desember 1999, PT. DSI telah menggabungkan diri dengan PT. ASI menjadi
PT.DAS.
1.2. Namun demikian setelah tanggal penggabungan tersebut, PT. DSI masih menerbitkan Faktur
Pajak. Seharusnya Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PT. DAS. Kekeliruan penerbitan
Faktur Pajak tersebut disebabkan oleh kekeliruan pada administrasi.
1.3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, PT. DAS mengajukan permohonan agar Faktur
Pajak yang diterbitkan oleh PT. DSI dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang diterbitkan
oleh PT. DAS dan Pajak Masukan atas nama PT. DSI dapat diperlakukan sebagai Pajak
Masukan PT. DAS.

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, diatur antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 9 ayat (8), diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
1) perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2) perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha;
3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4) pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5) perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
6) perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
7) pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar.Daerah Pabean yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (6);
8) perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan
pajak;
9) perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu
dilakukan
pemeriksaan.
b. Pasal 9 ayat (9), diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak
berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
c. Pasal 9 ayat (14), diatur bahwa apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan
usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan .pihak yang
berhak atas BKP, maka :
1) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan telah dikreditkan oleh PKP yang
melakukan perubahan bentuk usaha atau PKP yang melakukan penggabungan usaha
atau oleh PKP yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan
dan tidak harus dibayar kembali oleh PKP tersebut.
2) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP lama,
dapat dikreditkan oleh PKP baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah
terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh
aktiva perusahaan.
d. Pasal 13 ayat (1), diatur bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP.

3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Tahun Pajak terakhir bagi badan usaha yang melakukan pengalihan harta akan berakhir pada
tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan usaha;
b. Seluruh jenis penghasilan, pengurangan, kredit pajak dan seluruh pengeluaran yang berkaitan
dengan kegiatan usaha perusahaan yang diakuisisi (acquired company) sejak tanggal
penggabungan hingga akhir Tahun Pajak dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan yang
mengakuisisi (acquiring company).

4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Sepanjang pengukuhan PT.DSI sebagai Pengusaha Kena Pajak belum dicabut, Faktur Pajak
Keluaran yang telah diterbitkan oleh PT.DSI dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN
PT. DSI, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT.DAS.
b. Seluruh penghasilan yang diterima oleh PT.DSI sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak
Penjualan oleh PT.DSI setelah tanggal tejadinya penggabungan usaha dapat diakui dan
dibakukan sebagai penghasilan oleh PT.DAS.
c. Faktur Pajak Masukan atas nama PT.DSI yang belum dikreditkan oleh PT.DSI dapat dikreditkan
oleh PT.DAS sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas dan PPN-nya terutang
sebelum tanggal terjadinya penggabungan usaha.
d. Faktur Pajak Masukan atas nama PT.DSI yang sudah dilaporkan oleh PT.DSI tetap dilaporkan
dalam SPT Masa PT.DSI.
e. Seluruh pembelian yang dilakukan oleh PT.DSI setelah tanggal terjadinya penggabungan usaha
dapat diakui sebagai biaya oleh PT.DAS sepanjang pembelian tersebut dapat dibiayakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Untuk selanjutnya pembuatan Paktur Pajak atas penyerahan dan perolehan yang dilakukan
oleh PT.DAS harus menggunakan nama PT.DAS, dan mengingat PT. DSI dan PT.ASI telah
digabungkan menjadi PT.DAS, Saudara harus segera mengajukan permohonan pencabutan
pengukuhan PKP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kaltim dan Kalsel
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan