Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 686/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPN BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 18 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Palang Merah Indonesia telah menerima bantuan berupa kantong darah dari Korea National
Red Cross untuk kepentingan pelayanan transfusi darah di Indonesia, yang terdiri dari :
– Kantong darah double 320 ml sebanyak 13.600 pcs,
– Kantong darah triple 320 ml sebanyak 43.900 pcs.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas» Pimpinan Palang Merah Indonesia mengajukan
permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan melampirkan data-data sebagai berikut :
– Dokumen impor (Commercial Invoice, Bill of Lading dan Packing List),
– Surat dari Secretary General the Republic of Korea National Red Cross,
– Certificate of Donation.

2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :
a. Berdasarkan Pasal I A Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta penjelasannya
diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah
pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
b. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya diatur bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor BKP;
c. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut atas impor BKP yang berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum,
amal, sosial, atau kebudayaan.

3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan
ini kami tegaskan bahwa atas bantuan kantong darah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia dari
Korea National Red Cross, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Jenderal Pajak
3. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan