Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 240/PJ.32/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 1996 perihal sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
a. Usaha Saudara bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia melalui
penyelenggaraan pendidikan antara lain : pendidikan untuk para manager dalam bentuk
Lokakarya, Seminar dan kursus singkat.
b. Untuk penyelenggaraan tersebut para peserta dipungut biaya pendidikan yang telah
ditetapkan.
c. Sehubungan hal tersebut Saudara menanyakan apakah atas biaya Seminar, Lokakarya
dan kursus yang dipungut dari para peserta terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan bahwa usaha
jasa di bidang pendidikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meliputi jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, dan pendidikan
luar sekolah/kursus-kursus.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penjelasan bahwa jasa penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk Lokakarya, Seminar
dan kursus singkat yang dilakukan oleh Center For Professional Education termasuk jenis jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR
ttd
MOCH. SOEBAKIR
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074