Peraturan pajak

 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3339/PJ.532/1996
       TENTANG
     PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 15 Agustus 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas menetapkan bahwa dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat
pembayaran.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal
7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan
kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar
perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
4. Berdasarkan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.
5. Mengacu kepada butir 3.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal
2 Januari 1995 (SERI PPN 1-95), maka pemberlakuan ketentuan yang baru tidak terikat pada
terjadinya pembayaran sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut untuk
penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut
untuk penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru
tersebut. Dengan perkataan lain, meskipun pembayaran telah terjadi sebelum tanggal mulai
berlakunya ketentuan baru, atas penyerahan yang bersangkutan tetap harus diberlakukan ketentuan
yang baru apabila penyerahan tersebut memang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya
ketentuan baru.
6. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC telah melakukan kontrak pembuatan kapal
penyeberangan pada bulan Oktober 1995 dan penyerahannya pada bulan September 1996. Dalam
harga kontrak sudah termasuk PPN dan telah dilakukan pembayaran untuk termin ke-satu pada tahun
1995.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 6, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
7.1.Untuk pembayaran yang telah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan baru, atas
penyerahan yang bersangkutan tetap harus diberlakukan ketentuan yang baru apabila
penyerahan tersebut memang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan
yang baru.
7.2.Atas pembayaran dan/atau penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 25 Januari
1996, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sehingga PKP yang bersangkutan tidak
memungut PPN, tetapi tetap haruskan membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN
ditanggung oleh Pemerintah eks Keppres Nomor 4 Tahun 1996″.
7.3.PPN yang dipungut pada saat pembayaran termijn ke-satu oleh PKP sebelum 25 Januari 1996
dapat diminta kembali oleh pembeli, sepanjang PPN tersebut oleh penjual telah dilaporkan,
dan oleh pembeli belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan