Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3417/PJ.51/1996

TENTANG

PPn BM ATAS IMPOR SPEAKER SEBAGAI KOMPONEN TELEVISI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 23 Oktober 1996 tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, bahwa pengenaan PPn BM terhadap suatu
penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian (komponen) dari
BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya.

2. PT. ABC menjelaskan kepada kami bahwa komponen televisi berupa general speaker dan holder
speaker yang diimpor tersebut hanya cocok dipasang pada televisi yang diproduksi oleh PT. ABC
dan tidak cocok untuk dipasang pada televisi merk lain.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat sebagai berikut :

4.1. Sepanjang komponen televisi berupa general speaker dan holder speaker yang diimpor
tersebut tetap diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8518.29.000, maka ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tetap berlaku,
sehingga baik atas impor speaker maupun atas penyerahan televisi berwarna masing-masing
terutang PPn BM.

4.2. Namun, apabila komponen berupa general speaker dan holder speaker tersebut
diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.90.990 atau dianggap sebagai komponen televisi
(hanya cocok untuk dipasang pada televisi tertentu), maka atas impor komponen tersebut
tidak dikenakan PPn BM, karena komponen televisi yang termasuk dalam pos tarif
8529.90.990 bukan merupakan obyek PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995.

Oleh karena penggolongan jenis barang ke dalam kelompok-kelompok barang sebagaimana dimaksud
dalam BTBMI adalah wewenang Saudara, maka kami minta pendapat Saudara atas usul kami pada
butir 4.2. tersebut.

Demikian disampaikan agar Saudara maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan