Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 204/PJ.32/1996

TENTANG

MOHON DISPENSASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut diatas,
dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-176/PJ.32/1996 tanggal 23 September 1996, kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 16 C
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 adalah terutang PPN. Oleh karena itu permohonan pembebasan
pengenaan PPN tetap tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan