Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 520/KMK.04/1998
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai tidak tetap lainnya, perlu ditetapkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567),
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 361/KMK.04/1998 Tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sampai dengan jumlah Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 601/KMK.04/1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO

Tinggalkan Balasan