Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2938/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS SUKU CADANG DAN BAHAN PEMBANTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996, PPN yang terutang atas
penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk
kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan
kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh
Pemerintah.

2. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking),
termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa
perawatan/reparasi kapal, ditanggung oleh Pemerintah.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan/perolehan suku cadang dan bahan
pembantu lainnya dalam rangka penyerahan kapal baru, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya
ditanggung oleh Pemerintah, dan oleh sebab itu tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan