Peraturan Pajak
6 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.3/1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL
DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah :
    1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
    2. Kegiatan usaha atau badan lain yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di luar negeri.
    3. Bentuk Usaha Tetap.

 

  1. Tata cara pengajuan permohonan :
    Permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku dimulai, kecuali untuk Wajib Pajak baru diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.
    2. Tanggal penerimaan untuk :
      – permohonan yang disampaikan secara langsung adalah tanggal penerimaan pada bukti penerimaan;
      – permohonan yang disampaikan melalui pos tercatat adalah tanggal cap pos pada bukti pengiriman.
    3. Permohonan harus dilampiri :
      1) Bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing :
      – Surat Persetujuan tetap dari BKPM.
      2) Bagi Wajib Pajak Kontrak Karya di bidang Pertambangan umum:
      – Kontrak Karya yang bersangkutan.
      3) Bagi Wajib Pajak Kontrak Bagi Hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi :
      – Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.
      4) Bagi Kegiatan usaha atau badan lain :
      – Izin usaha;
      – Daftar perusahaan afiliasi di luar negeri.
      5) Bagi Bentuk Usaha Tetap :
      – Perjanjian keagenan atau penunjukan perwakilan di Indonesia.
  2. Persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak.
    1. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan pemberian izin atas permohonan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir. Tindasan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak pemohon terdaftar, Kepala Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Kantor Pelayanan Pajak wajib menyimpan tindasan keputusan tersebut de dalam berkas Wajib Pajak yang bersangkutan dan kemudian memberikan tanda/tulisan pada berkas Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tersebut menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
    2. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keputusan Persetujuan.
    3. Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan, kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir.
    4. Keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku sampai dicabut kembali.

 

  1. Pelaksanaan.
    Dalam menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, konversi mata uang bukan Dollar Amerika Serikat ke Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut :

    1. Pada awal penyelenggaraan pembukuan (awal Tahun Pajak) Konversi dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia.
    2. Selama tahun berjalan.
      Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
      Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, konversi mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut.
      Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, Konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak bank relasinya.
    3. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah Nilai uang yang menjadi dasar penyesuain SPT tahun berikutnya termasuk jumlah kompensasi kerugian adalah dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sedangkan untuk perhitungan kredit pajak atau pajak yang telah disetor adalah nilai Rupiah historisnya yaitu sesuai dengan jumlah dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan. Neraca dan Rugi Laba beserta lampirannya disajikan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam Rupiah. Konversi dan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan kurs triwulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
    4. Dalam hal Wajib Pajak menderita kerugian, jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan adalah kerugian dalam mata uang Rupiah sebagai hasil pemeriksaan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan, dan dalam hal Wajib Pajak belum diperiksa, jumlah kerugian sementara dapat dikompensasikan adalah jumlah kerugian dalam Rupiah yang tercantum dalam SPT Tahunan.

 

  1. Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, ketentuan tersebut masih berlaku dan tidak perlu mengajukan permohonan baru.

  2. Dalam hal Wajib Pajak yang tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika serikat tetapi melaksanakan penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan tetapi ditolak namun Wajib Pajak tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Wajib Pajak tersebut dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  3. Surat Edaran ini berlaku sejak Tahun Pajak 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan Balasan