Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 266/PJ.32/1997

TENTANG

PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Desember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :

a. Menurut Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/
Ketua BKPM Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994, proyek Saudara harus diselesaikan
dalam waktu 48 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Persetujuan di atas.

b. Sesuai dengan Surat Persetujuan di atas bahwa perusahaan Saudara berdasarkan Surat
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1646/Pabean/1994 tanggal
27 Juni 1994 mendapatkan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM
atas impor barang senilai US $ 83.829.269,50 dan fasilitas tersebut berlaku sampai dengan
10 Mei 1998.

c. Dengan adanya perubahan harga yang terjadi selama proyek dalam penyelesaian jumlah
barang yang diimpor mengalami kenaikan sehingga impor barang modal yang disetujui sesuai
dengan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 318/Pabean/1997
tanggal 5 Pebruari 1997 nilainya meningkat menjadi US $ 227.903.326,99 dan fasilitas
penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sampai dengan 10 Mei 1997.

d. Sehubungan dengan adanya perbedaan waktu pemberian fasilitas, Saudara memohon agar
fasilitas tersebut diberikan sampai dengan 10 Mei 1998.

2. a. Dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal
10 Mei 1994 pada alinea terakhir dinyatakan bahwa surat persetujuan tersebut menjadi batal
dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan PT Perkasa
Indobaja sama sekali tidak melaksanakan rencana penanaman modal dalam bentuk kegiatan
yang nyata.

b. Pada angka 2 surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 1646/Pabean/1994
tanggal 27 Juni 1994 sebagai realisasi dari Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri
Nomor 2991/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994 dinyatakan bahwa surat persetujuan pemberian
fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 Mei 1998.

c. Pada angka 3 surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 318/Pabean/1997 tanggal
5 Pebruari 1997 dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas pemasukan
barang modal yang tercantum dalam surat persetujuan Menteri Keuangan/Ketua BKPM Nomor
1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 berlaku sampai dengan 10 Mei 1997.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta mengingat bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal
Dalam Negeri Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994, Surat Keputusan Nomor
1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Surat Keputusan Nomor 318/Pabean/1997 tanggal
5 Pebruari 1997 berasal dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, maka untuk lebih
jelasnya, Saudara sebaiknya menanyakan hal tersebut kepada Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua BKPM.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan