Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 337/PJ.23/1997

TENTANG

PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Kepada sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak beberapa waktu yang lalu telah kami kirimkan Daftar
Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional yang berdasarkan Master File Nasional
ternyata sebagian besar belum ber-NPWP.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan memperhatikan surat edaran Nomor SE-40/PJ.41/1989
tanggal 25 Nopember 1989 perihal Kewajiban Perpajakan WNI yang Bekerja pada Perwakilan Negara Asing
dan Organisasi Internasional dan surat edaran Nomor SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991 perihal
Pemberian NPWP secara jabatan, kepada para Kepala KPP diminta agar segera menindaklanjuti data tersebut
dengan pemberian NPWP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR,

ttd

GUNADI

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan