Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3471/PJ.54/1997

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 548/KMK.04/1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat
dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang telah menerbitkan Faktur Pajak 0% atas penyerahan BKP/JKP
kepada PKP PET, sesuai dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997 tidak perlu ditagih lagi, sepanjang mekanisme penerbitan Faktur Pajak tersebut
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997
(terlampir).

Demikian agar Saudara menjadi maklum.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan