Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3473/PJ.51/1997
TENTANG
IJIN BAGI READING & BATES RIG CORPORATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
ATAS NAMA PREMIER OIL NATUNA SEA LTD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa PT. ABC (kontraktor Utama) telah mengadakan kontrak
jasa pengeboran dengan XYZ Sea Ltd dimana secara teknis kegiatan drilling dilakukan oleh PQR
RIG corporation. Pembagian pendapatan akan dipisahkan berdasarkan presentase yang tertera
di dalam perjanjian kontrak yang terpisah antara RB dan RM.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
3. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa Faktur Pajak
merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak
Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang
tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dan keadaan yang Saudara gambarkan
dalam surat Saudara, maka pada saat kontraktor (PT. ABC) mengajukan tagihan kepada XYZ Sea Ltd
atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PT PQR RIG corporation dicantumkan identitas (nama, alamat
dan NPWP) PT. ABC sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) PQR RIG corporation
untuk bagian PQR RIG corporation, sedangkan terhadap bagian PT. DEF, pada Faktur Pajak dan
SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. ABC sehingga dengan demikian :
4.1. PQR RIG corporation dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh XYZ Sea Ltd.
sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya.
4.2. PT. ABC tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 4.1.
sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR
RIG corporation.
4.3. Dalam hal PT. ABC membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada PQR RIG
corporation, maka PT. ABC wajib memungut PPN atas jasa tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074