Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1744/PJ.531/1996

TENTANG

DELIVERY BILL SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami
berikan penegasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember
1994, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus
memuat sekurang-kurangnya :
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
c. Jumlah satuan apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;
e. Jumlah pajak terutang.

2. Berdasarkan surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui, bahwa Delivery Bill yang
dikeluarkan oleh PT XYZ belum memuat alamat dan NPWP penerima dokumen.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Delivery Bill yang
dikeluarkan oleh PT XYZ dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang mencantumkan
alamat dan NPWP penerima dokumen.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan