Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3238/PJ.51/1997

TENTANG

BUKU PERKULIAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor
396/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.5/1990 ditegaskan
bahwa :
a. PPN atas penyerahan buku pelajaran pokok, pelajaran penunjang dan untuk kepustakaan
yang menunjang kurikulum, yang digunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari
tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, PPN yang terutang ditanggung
Pemerintah.
b. Untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung Pemerintah diperlukan
rekomendasi dari Departemen Teknis yang terkait yaitu Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dan atau Departemen Agama. Rekomendasi diperlukan untuk impor dan
penyerahan buku-buku tersebut.

2. Mengingat Surat Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
57285/A.A4/KU/97 baru diproleh tanggal 23 Juni 1997,maka pada dasarnya sesuai Surat Dirjen Pajak
Nomor 2011/PJ.51/1997 tanggal 18 Juli 1997 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
buku-buku perkuliahan sebelum tanggal 23 Juni 1997 tidak ditanggung Pemerintah. Namun mengingat
secara fisik dan material buku-buku yang diserahkan Yayasan XYZ kepada mahasiswanya adalah
sama dengan buku perkuliahan yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sesuai Surat
Dirjen Pajak Nomor 2011/PJ.51/1997 tanggal 18 Juli 1997 dan berdasarkan hasil Pemeriksaan
Sederhana Lapangan KPP Jakarta Senen, tidak terdapat petunjuk bahwa yayasan memungut PPN dan
dalam Harga Jual memang tidak termasuk PPN, maka atas penyerahan buku-buku perkuliahan oleh
Yayasan XYZ kepada para mahasiswa sebelum tanggal 23 Juni 1997 kami dapat menyetujui Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTURJENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan