Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3255/PJ.532/1997

TENTANG

PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Oktober 1997 dan memperhatikan dan mempelajari isi surat
Saudara beserta dokumen-dokumen yang terlampir hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
penjelasan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menentukan jenis jasa yang dilakukan oleh PT. XYZ dimana
jasa tersebut dinyatakan sebagai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu PT. XYZ
bukan PKP, hal ini mengakibatkan diberikannya fasilitas Penundaan Pembayaran PPN oleh Direktur Jenderal
Pajak. Seharusnya PT. XYZ sejak berdirinya telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu
PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang telah
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dibatalkan, dengan demikian kekeliruan tersebut kami perbaiki.

Selanjutnya PT. XYZ dengan status sebagai PKP dan merupakan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM agar menghubungi BKPM
untuk mengajukan permohonan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor Barang Modal termasuk yang
semula mendapat penundaan pembayaran yang kami batalkan tersebut sebagaimana tercantum dalam Master
List BKPM.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan