Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3404/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997 telah
ditegaskan bahwa rumah susun sederhana yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
– Berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2,
– Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung
Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan
luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,
– Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah
dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2,
– Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang ketentuan-
ketentuan seperti yang di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997
tanggal 18 Agustus 1997 terpenuhi, maka atas penyerahan Rumah Susun Sederhana PPN yang
terutang ditanggung Pemerintah.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074