Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3433/PJ.51/1997

TENTANG

PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 17 November 1997, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak antara lain penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya
dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. Lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang
ditegaskan apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun cabang
perusahaan maka undang-undang menganggap bahwa pemindah Barang Kena Pajak antar tempat
tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai
tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak karena fungsi gudang disini adalah merupakan
tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan oleh karena itu penyerahan Barang Kena Pajak
dari Raha ke Gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan