Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 226/PJ.311/1997

TENTANG

PPh FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Agustus 1997 mengenai sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini dijelaskan bahwa :

1. Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah :
a. XYZ. adalah Badan Usaha Tetap di Indonesia yang bergerak dalam bidang Electrical
Engineering, dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri pada-KPP Badan dan Orang
Asing. Bidang usaha yang dilakukan di Indonesia umumnya mengerjakan proyek Pemerintah
maupun swasta yang antara lain meliputi bidang usaha :
– Proyek Telekomunikasi;
yaitu memasang dan menyalurkan sambungan telepon melalui instalasi kabel dari
Stasiun Telepon Otomatis (STO) ke Stasiun Telepon Otomatis (STO) lainnya.
– Proyek Pembangkit Tenaga Listrik;
yaitu memasang peralatan pembangit tenaga Iistrik.
– Proyek Aviasi di Pelabuhan Udara;
yaitu memasang lampu-lampu landas pacu pesawat terbang berikut pemasangan
instalasi kabel di setiap pelabuhan udara.
– Proyek Signaling Kereta Api.
yaitu pemasangan sistem signal disetiap stasiun kereta api.
b. Dari proyek-proyek tersebut, ada beberapa proyek yang dikerjakan termasuk pekerjaan sipil
yang dalam pelaksanaannya di sub-kontrakkan kepada perusahaan kontraktor, mengingat
XYZ tidak mempunyai divisi untuk pekerjaan sipil.
c. Berkenaan dengan ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas jasa konstruksi, Saudara
mohon penjelasan sebagai berikut :
– Apakah kegiatan usaha XYZ, termasuk jasa konstruksi ataukah jasa teknik
– Bagaimana perlakuan PPh final yang telah terlanjur dipungut pihak lain, apakah dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa
konsultan, antara lain diatur bahwa :
2.1. Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan
yang produk akhirnya adalah berupa bangunan;
2.2. Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan
konstruksi;
2.3. Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;
2.4. Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan
konstruksi;
2.5. Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan
konsultan pajak.
2.6. Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final adalah :
– atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
– atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
– atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
– atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen).
dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal
15 Maret 1984, yang dimaksud dengan Jasa Teknik adalah pemberian Jasa dalam bentuk informasi
yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang Industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, antara lain menegaskan bahwa atas penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%
(lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas
imbalan jasa teknik adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Proyek
Telekomunikasi, Proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Proyek Aviasi, dan Proyek Signaling
Kereta Api tidak termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan PPh
final sebesar 2% (dua persen) maupun PPh Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) atas Jasa
Teknik. Walaupun tidak termasuk objek pemotongan PPh, penghasilan yang diperoleh atau
diterima dari jasa tersebut harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh
Wajib Pajak yang bersangkutan.
b. Perusahaan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan sipil, kegiatannya termasuk dalam usaha
jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996
tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Oleh karena itu XYZ wajib memotong PPh final sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan
bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM atas imbalan yang dibayarkan kepada sub kontraktor.
c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ sehubungan dengan kegiatan tersebut
pada butir a yang sudah terlanjur dipotong PPh yang bersifat final oleh pihak lain, tidak dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka PPh Badan tetapi dapat diajukan restitusi sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan