Peraturan Pajak 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2017

an TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-249/PMK.03/2016), perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Namun demikian ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-249/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Edaran ini juga disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai permintaan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB, perubahan persyaratan pengajuan keberatan PBB, perubahan prosedur tindak lanjut setelah Surat Keputusan Keberatan PBB diterbitkan dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas keberatan PBB.
B. Maksud Dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi KPP dan Kanwil DJP dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan PBB, sehingga penyelesaian keberatan PBB Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Undang-Undang PBB).
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. definisi;
2. prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP;
3. prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwil DJP;
4. prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP; dan
5. ketentuan lain-lain.
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015.
E. Materi

1. Definisi

a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB adalah KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) yang diajukan keberatan PBB.
b. Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah unit vertikal DJP yang membawahkan KPP yang mengadministrasikan PBB dan berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
c. Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB.
2. Prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP
Prosedur penanganan pengajuan keberatan PBB dan permohonan pencabutan Surat Keberatan di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwii DJP
Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di Kanwil DJP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP
Prosedur penyelesaian keberatan PBB di Kanwil DJP dan tindak lanjut penanganan Surat Keputusan Keberatan PBB adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5. Ketentuan lain-lain

a. Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan atas surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pengajuan keberatan PBB Wajib Pajak diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas keberatan PBB.
b. Setiap pengiriman dokumen, surat atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui:

1) penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima;
2) pos dengan bukti pengiriman surat; atau
3) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat atau berkas dimaksud.

c. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan gugatan tersebut diterima, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan menjadi tertangguh, yaitu terhitung sejak tanggal dikirim surat pemberitahuan bahwa Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak.
d. Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran ini.
e. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
f. Surat Edaran ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ditetapkan.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan