Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 271/PJ/2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-15/PJ/2017 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK
PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan atas Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2017 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 194);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2017.

PERTAMA :

Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA  :

Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang didistribusikan sebesar Rp 1.274.629.130.965.000 (satu kuadriliun dua ratus tujuh puluh empat triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp 1.283.565.861.675.000 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

KETIGA    :

Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:

  1. PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp 1.646.361.470.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  2. PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp 7.230.485.435.000,00 (tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  3. PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp59.269.019.000,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan belas ribu rupiah).
  4. PPh DTP atas Recurrent Cost SPAN sebesar Rp614.786.000,00 (enam ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

KEEMPAT :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA    :

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tahun anggaran 2017.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  8. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  9. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  10. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  11. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  12. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 08 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan