Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 77/PJ/2008

TENTANG

PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak berkenaan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2008, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk ;

  1. Menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 kepada Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut :
    1. Disampaikan langsung oleh KPP/KP2KP;
    2. Disampaikan melalui kurir khusus;
    3. Disampaikan melalui pelayanan jasa pos;
    4. Disampaikan oleh tim khusus melalui kerjsama dengan Pemerintah Daerah;atau
    5. Disampaikan dengan cara lain yang dianggap efektif.
  2. Mengawasi pelaksanaan penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 dengan menyelenggarakan administrasi yang diperlukan antara lain dengan cara :
    1. Mengisi Daftar Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2008 kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran I;
    2. Mengisi Daftar Nominatif Pengiriman SPT Tahunan PPh Tahun 2008 Melalui Pelayanan Jasa Pos dengan format sesuai Lampiran II.
  3. Membubuhkan cap, alamat, dan nomor telepon Unit Kantor Pelayanan Pajak masing-masing serta cap jenis SPT tahunan PPh Tahun 2008 (WP Badan, WP OP, WP OPS, WP OP-SS, dan PPh Pasal 21) pada bagian depan amplop formulir SPT Tahunan PPH yang akan disampaikan ke Wajib Pajak.
  4. Dalam hal formulir SPT Tahunan PPh disampaikan dengan cara melalui pelayanan jasa pos maka :
    1. KPP membuat dan menyerahkan kepada Kantor Pos soft copy Daftar Nominatif Pengiriman Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 Melalui Pelayanan Jasa Pos (Lampiran II) yang mencantumkan Nama WP, NPWP, dan Alamat Wajib Pajak, dan jenis SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (WP Badan, WP OP, WP OP-S, WP OP-SS, dan PPh Pasal 21).
    2. KPP menyiapkan fisik formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 yang akan dikirim melalui pos sesuai daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    3. KPP menyerahkan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf b ke Kantor Pos dan membuat Berita Acara Penyerahan yang dibuat dalam rangkap tiga dan ditandatangani oleh KPP dan Kantor Pos, contoh formulir Berita Acara Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
    4. Jangka waktu penyerahan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 dan pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan sampai dengan tanggal 30 Januari 2009
    5. Dalam jangka waktu sejak formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 diserahkan ke Kantor Pos sampai dengan tanggal 6 Februari 2009, KPP menandatangani Berita Acara Hasil Pelaksanaan Antaran yang telah disiapkan oleh Kantor Pos.
    6. Sampai dengan 13 Februari 2009, KPP akan menerima formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 yang gagal diantar kepada Wajib Pajak (Kempos) dari Kantor Pos.
    7. Penerimaan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf f akan dituangkan oleh Kantor Pos dalam Berita Acara Serah Terima beserta Daftar Nominatif-nya yang ditandatangani KPP dan Kantor Pos, dan Kantor Pos wajib menyerahkan Bukti Tanda Terima untuk formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 yang dinyatakan telah diterima oleh Wajib pajak.
    8. KPP membuat rekonsiliasi mengenai hasil penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 yang dilakukan oleh Kantor Pos sampai dengan 31 Desember 2008 sebagaimana format terlampir (Lampiran IV) dan rekonsiliasi ini terus menerus dimutakhirkan sesuai dengan hasil usaha KPP dalam menindaklanjuti SPT yang kempos tersebut.
  5. Menindaklanjuti formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 yang tidak sampai ke Wajib Pajak, untuk kepentingan peningkatan efektivitas dan efisiensi penyampaian SPT Tahunan PPh serta peningkatan angka kepatuhan Wajib Pajak.
  6. Melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 kepada Wajib Pajak terutama bagi Wajib Pajak yang berada di daerah-daerah pelosok. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh Unit-Unit Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  7. Memberitahukan kepada para Wajib Pajak bahwa formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta petunjuk pengisiannya juga dapat diunduh melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di http://www.pajak.go.id.

Demikian diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan