Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ.6/1996

TENTANG

PENGENAAN PBB ATAS KAWASAN HUTAN EX AREAL HPH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang ditujukan kepada Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan No. S-589/PJ.6/1996 tanggal 2 April 1996 perihal Permohonan Pembebasan PBB (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap areal Ex HPH yang SK HPH-nya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang lagi dan kemudian Departemen Kehutanan menugaskan PT. Inhutani untuk merehabilitasi serta setelah direhabilitasi akan dikembalikan kepada Departemen Kehutanan, maka areal tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikenakan PBB.

  2. Areal Ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang pengelolaannya diberikan kepada : BUMN, Swasta atau Patungan Swasta dan BUMN, maka areal tersebut adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk menjadi maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. MOCH SOEBAKIR

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan