Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.101/1996

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA
SWEDISH EXPORT CREDIT CORPORATION (SEK)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan foto copy Surat Bapak Menteri Keuangan Nomor : S-65/MK.04/1996 tanggal 12 Februari 1996 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Swedia mengenai perlakuan PPh terhadap bunga pinjaman yang dibayar atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Swedish Export Credit Corporation (SEK).

Sehubungan dengan hal tersebut maka terhitung mulai tanggal 12 Februari 1996, bunga yang dibayar atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Swedish Export Credit Corporation (SEK) atas pinjaman yang dijamin oleh Swedish Export Credit Guarantee Board (EKN) termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 3 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Swedia, sehingga atas bunga yang dibayar atau terutang tersebut tidak dipotong PPh Pasal 26.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

 

Tinggalkan Balasan