Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.101/1996TENTANGPENAMBAHAN NAMA DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B
RI-AUSTRALIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemberitahuan Acting Assistant Commissioner International Tax Division, Australia tanggal 10 Januari 1996, bersama ini disampaikan daftar nama pejabat pajak dan wakilnya dari Australia Taxation Office (Deputy Commissioners and their delegated representatives ATO) yang berwenang untuk menandatangani Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency). Dengan demikian Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka permohonan SKT/SKB PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak penduduk Australia.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

 

Berikut Link Lampiran, SE-01-PJ.101-1996

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

 

 

Tinggalkan Balasan