Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.6/1996

TENTANG

KLASIFIKASI NJOP TAHUN 1996 KOTA-KOTA BESAR SELURUH INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil rapat klasifikasi NJOP Bumi Tahun 1996 untuk Kota-kota Besar Se-Indonesia tanggal 11 dan 12 Januari 1996 di Semarang, dengan ini disampaikan Revisi hasil keputusan rapat tersebut oleh Kantor Pusat Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penentuan klasifikasi NJOP Bumi di setiap kota agar didukung dengan data pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Mengingat bahwa NJOP tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan PBB, akan tetapi juga untuk kepentingan lainnya, maka penentuan NJOP harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh data-data yang benar-benar akurat.

  3. Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat transaksi, maka dapat digunakan penegasan dari Pemerintah Daerah setempat tentang perkiraan harga tanah/NJOP di wilayah tersebut.

  4. Apabila data pendukung/transaksi tidak tersedia, agar KaKanwil menyesuaikan kembali klasifikasi hasil revisi klasifikasi NJOP Bumi untuk 1996 sesuai dengan kewajaran.

  5. Untuk menghindari keresahan/gejolak di masyarakat, kenaikan NJOP di suatu wilayah tidak harus diikuti oleh kenaikan NJOP disekitarnya, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kenaikan NJOP di wilayah tersebut tidak terpengaruh oleh kenaikan NJOP di tempat lain.

  6. NJOP Bumi ini disusun untuk penetapan PBB tahun 1996.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Berikut Link Lampiran, SE-06-PJ.6-1996

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan