NOMOR SE – 01/PJ.51/1996
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 577/PP/XII/95 tanggal 26 Desember 1995 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku khusus terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari
-
Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/396/1151/1995 tanggal 22 Desember 1995, dan
-
IKAPI Nomor 571/PP/XII/95 tanggal 21 Desember 1995.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074