NOMOR SE – 11/PJ.24/1995
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN DAN PROSEDUR PENERBITAN STP DAN SKP DALAM MASA TRANSISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Februari 1995 tentang Bentuk Formulir STP dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut :
-
Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp. Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang masih berlaku.
-
Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074