NOMOR SE – 04/PJ.53/1995
TENTANG
FORMULIR BARU SPT MASA PPN (SERI PPN 3-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, bersama ini diberikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut :
-
- SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195,
1.1. | Formulir ini mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995. |
1.2. |
Dalam hal PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN, maka diwajibkan untuk menyatakan pembetulan tersebut dilakukan untuk yang keberapa kalinya dan memberikan tanda (P) pada kolom Pembetulan. |
1.3. |
PKP (hanya Wajib Pajak orang pribadi) yang diperbolehkan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto wajib memberitahukan dengan cara memberi tanda X pada kotak yang telah disediakan. |
1.4. |
Fasilitas PPN tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/ ditanggung Pemerintah (DTP) yang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994masih tetap diberlakukan, perlu ditampung dalam SPT Masa PPN. Sedangkan fasilitas PPN Dibebaskan adalah fasilitas baru berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. |
1.5. |
Istilah Penyerahan kepada Pemungut Pajak Eks Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 diganti dengan penyerahan kepada pemungut PPN sesuai ketentuan Pasal 1 huruf X Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. |
1.6. | Penyerahan dengan Tarif Efektif (Kode B.1.3.5 Formulir 1195) digunakan untuk melaporkan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP bagi : |
|
|
1.7. |
Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, maka dalam hal suatu Tahun Buku atau Bagian Tahun Buku, PKP melakukan kegiatan sebagai berikut : |
|
|
1.8. |
Dalam hal PKP melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan, maka PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan cara melampirkan lembar ke-3 SSP bukti penyetoran PPN untuk kegiatan membangun sendiri pada Masa Pajak terjadinya penyetoran PPN tersebut. |
1.9. |
Dalam hal PKP melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, maka PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan cara melampirkan lembar ke-3 SSP bukti penyetoran PPN yang terutang. |
-
- SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE
2.1. |
Formulir ini mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 1995 dan hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
2.2. |
PKP Pedagang Eceran yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan wajib mengisi SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195. |
2.3. |
Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan usaha lainnya dan nilai peredaran (omzet) kegiatan usaha lainnya tersebut tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh nilai peredaran barang dan jasa, maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE dan PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran yang bersangkutan adalah sebesar 2% x jumlah seluruh nilai peredaran barang dan jasa. |
2.4. |
Dalam hal kegiatan usaha lainnya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh nilai peredaran, maka PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195. |
2.5. |
Penghitungan besarnya persentase nilai peredaran kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 2.3 dan 2.4 ditentukan berdasarkan perbandingan antara nilai peredaran dari kegiatan usaha lainnya dengan seluruh nilai peredaran dalam 1 (satu) Tahun Buku. |
|
|
2.6. |
Dalam hal PKP Pedagang Eceran melakukan kegiatan membangun sendiri dan/atau melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, maka PKP yang bersangkutan wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan/atau penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan tersebut, dan melampirkan lembar ke-3 SSP bukti penyetoran PPN yang terutang tersebut. |
- Dalam masa peralihan ini, diberikan kemudahan-kemudahan sebagai berikut :
- SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 1995 diperkenankan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN bulan Februari 1995, sepanjang jumlah pajak yang seharusnya terutang telah disetorkan. Untuk menghitung PPN yang terutang sementara, PKP dapat menggunakan SPT Masa PPN bentuk lama (Formulir 1485), akan tetapi tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPN bentuk lama tersebut ke KPP yang bersangkutan. Jika terdapat selisih antara PPN yang disetor berdasarkan Formulir SPT Masa PPN bentuk lama dan PPN yang harus disetor berdasarkan Formulir 1195 atau Formulir 1195 PE, maka dalam hal selisih tersebut mengakibatkan PKP harus melakukan setoran tambahan, atas setoran tambahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi.
- Atas kesalahan tulis, kurang melampirkan lampiran, atau kelambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995 tidak dikenakan sanksi administrasi.
- Pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 1995 dan seterusnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Formulir 1195, Formulir 1195 PE, dan Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pencetakan selanjutnya dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Diminta agar Saudara segera menyebarluaskan isi Surat Edaran ini kepada masyarakat di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074