NOMOR PENG – 04/PJ/2018
DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS
(AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, dengan ini kami sampaikan Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Nonpelapor, dan Jenis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 5 April 2018
Direktur Jenderal,
ttd
Robert Pakpahan
NIP 195910201980121001
http://www.peraturanpajak.com
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :