NOMOR 89 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA
DAN SETERUSNYA TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pasal 61 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemberian keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan tertentu;
- bahwa saat ini masih banyak kepemilikan kendaraan bermotor oleh subjek pajak orang pribadi dan/atau badan atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya belum dilakukan balik nama yang mengakibatkan data kepemilikan kendaraan bermotor yang terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak akurat, sehingga terjadi kendala dalam penagihan dan pemungutan;
- bahwa untuk mengatasi kendala sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur kebijakan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Keringanan Pokok adalah keringanan yang diberikan terhadap pokok pajak yang terutang.
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BESARAN KERINGANAN POKOK BBN-KB
Pasal 2
Besaran Keringanan Pokok BBN-KB ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK
Pasal 3
(1) | Keringanan Pokok diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada saat periode kebijakan ini dilaksanakan. |
(2) | Pemberian Keringanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019. |
(1) | Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu :
|
(3) | Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku. |
(4) | Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
http://www.peraturanpajak.com
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik :
https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/