KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
NOMOR KEP – 211/BC/2022

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI KEK
PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN
KEK MANDALIKA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan pada Kawasan Ekonomi Khusus, Lembaga National Single Window dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang diantaranya terdapat Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) untuk jenis layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean (LDP) ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP yang telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sistem Aplikasi KEK, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi KEK;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika; 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5006) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran negara nomor 6573);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI KEK PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA.

PERTAMA :

Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) penyampaian PPKEK Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP melalui Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika, pada:

1.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang;
2.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor;
3.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang;
4.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik;
5.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Mataram; dan
6.seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang.

KEDUA :

Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

KETIGA :

Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai tidak berfungsi:

a.pelayanan dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar; atau
b.berlaku ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang Sistem Aplikasi KEK belum diberlakukan secara penuh (mandatory) pada seluruh KEK dan untuk seluruh jenis layanan PPKEK.

KEEMPAT :

Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai sudah berfungsi kembali:

a.Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai melaksanakan proses perekaman atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara manual;
b.Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai mengunggah hasil perekaman pelayanan manual pada Sistem INSW dan melakukan sinkronisasi; dan
c.Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK memberitahukan kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai sudah berfungsi dan pelayanan dilaksanakan melalui Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai.

KELIMA :

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.

KEENAM :

Dalam hal terhadap Pelaku Usaha KEK yang masih berstatus sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan proses pencabutan atas penetapan sebagai Tempat Penimbunan Berikat belum diselesaikan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK dapat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean Tempat Penimbunan Berikat.

KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK;
2.Kepala Lembaga National Single Window;
3.Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
5.Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
6.Para Kepala Administrator pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika;
7.Pimpinan Badan Usaha pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika; dan
8.Pimpinan Pelaku Usaha pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan