PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 10/PJ.09/2023
TENTANG
LARANGAN GRATIFIKASI MENJELANG HARI RAYA IDULFITRI 1444 H DI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi berupa barang/uang/fasilitas apa pun kepada seluruh pegawai DJP yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Apabila dalam pelaksanaan tugas, terdapat pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, atau laman wise.kemenkeu.go.id.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: