KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP – 67/BC/2023
TENTANG
PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG –
BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK
DIBAWA KEMBALI – BC 3.4 TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang, telah diimplementasikan Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 dalam Sistem CEISA 4.0 pada beberapa Kantor Pabean di Indonesia pada Tahun 2022;
- bahwa implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan pada Tahun 2023;
- bahwa untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG – BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI – BC 3.4 TAHUN 2023.
Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 Tahun 2023 pada Kantor Pabean secara bertahap sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini
Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang – BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali – BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram; dan
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: