SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 2/PP/2023
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 2/PP/2023
TENTANG
PROSEDUR PENATAUSAHAAN PENGIRIMAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN SALINAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A.
UMUM
Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi serta peningkatan tertib administrasi pelaksanaan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak kepada para pihak bersengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan pengiriman salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka perlu dilakukan pengaturan kembali terkait prosedur penatausahaan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan mengenai prosedur penatausahaan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada para pihak bersengketa dalam rangka pelaksanan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi, dan tertib administrasi serta peningkatan kualitas layanan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada para pihak bersengketa.
C.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini meliputi:Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak;Pengiriman Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali;Permohonan Perpindahan Alamat Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak Setelah Putusan Pengadilan Pajak Diucapkan;Penatausahaan Salinan Putusan Yang Kembali Pos;Pengiriman Kembali Salinan Putusan Yang Kembali Pos;Konfirmasi Alamat Pengiriman Salinan Putusan; danPenerbitan Fotokopi Salinan Putusan Dan/Atau Penandasahan Fotokopi Salinan Putusan.
D.
DASAR
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1587).
E.
URAIAN
Tata Cara Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan PajakSalinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak:1)dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan; atau2)dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak bersengketa melalui pos tercatat.Pengadilan Pajak menerbitkan 3 (tiga) rangkap salinan putusan yang dikirimkan kepada:1)Pemohon Banding atau Penggugat;2)Terbanding atau Tergugat, yaitu:a)Direktur/Kepala Kantor Pelayanan:untuk sengketa perpajakan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding atau Penggugat terdaftar sesuai yang tercantum dalam keputusan yang diajukan Banding atau keputusan yang diajukan Gugatan atau surat/dokumen pelaksanaan penagihan yang diajukan Gugatan; atauuntuk sengketa kepabeanan dan cukai, kepada Direktur atau Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan keputusan yang diajukan Banding atau yang menerbitkan keputusan yang diajukan Gugatan atau yang menerbitkan surat/dokumen pelaksanaan penagihan yang diajukan Gugatan; danb)Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pengadilan Pajak mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Banding atau Penggugat sesuai alamat Pemohon Banding atau Penggugat yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak atau alamat korespondensi yang telah dilakukan konfirmasi oleh Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b surat edaran ini.
Pengiriman Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan KembaliSalinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dikirimkan kepada para pihak oleh Panitera Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Peninjauan Kembali diterima dari Mahkamah Agung.Panitera Pengadilan Pajak mengirimkan bukti pengiriman pemberitahuan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada para pihak.Salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dikirimkan kepada para pihak melalui pos tercatat.Salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali diterbitkan sebanyak 2 (dua) rangkap yang dikirimkan kepada:1)Pemohon Peninjauan Kembali; dan2)Termohon Peninjauan Kembali (Pihak Lawan).Pengadilan Pajak mengirimkan Salinan Putusan Peninjauan Kembali kepada Pemohon dan Termohon (Pihak Lawan) sesuai alamat yang tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali yang diterima dari Mahkamah Agung.
Permohonan Perpindahan Alamat Pengiriman Salinan Putusan Putusan Pengadilan Pajak Setelah Putusan Pengadilan Pajak DiucapkanPemohon Banding atau Penggugat dapat mengajukan permohonan perpindahan alamat pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak setelah putusan diucapkan dikarenakan Pemohon Banding atau Penggugat telah berpindah alamat kantor ataupun karena hal lainnya.Permohonan perpindahan alamat pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Pengadilan Pajak, dengan dilampiri: 1)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; atau2)Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau3)Fotokopi Surat Keterangan Domisili atau surat resmi lainnya yang dapat menunjukkan domisili dari Pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.Alamat pengiriman salinan putusan dalam surat permohonan perpindahan alamat pengiriman salinan putusan harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili atau surat resmi lainnya yang dapat menunjukkan domisili dari pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Penatausahaan Salinan Putusan Yang Kembali PosDalam hal Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan Salinan Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dikembalikan ke Pengadilan Pajak (kembali pos), maka Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan informasi atas salinan putusan yang kembali pos tersebut melalui laman Sekretariat Pengadilan Pajak.Pengumuman tersebut sebagai pemberitahuan kepada para pihak bersengketa terkait telah diterbitkannya salinan putusan dan telah dilakukannya pengiriman terhadap salinan putusan tersebut namun kembali pos.Adapun informasi yang diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut adalah sebagai berikut: 1)Nama Pemohon Banding/Penggugat/Terbanding/Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan Kembali;2)Nomor Putusan;3)Amar Putusan;4)Tanggal pengiriman pos awal; dan5)Alamat tujuan pengiriman pos awal.Para pihak bersengketa yang belum menerima salinan putusan berdasarkan informasi yang diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, dapat mengirimkan permohonan secara tertulis untuk pengiriman kembali salinan putusan yang kembali pos, dengan ketentuan sebagai berikut: 1)Surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat edaran ini;2)Satu surat permohonan dapat digunakan untuk permohonan pengiriman kembali satu atau lebih salinan putusan dengan mencantumkan nomor putusan yang dimohonkan untuk dikirimkan kembali;3)Surat permohonan memuat alamat untuk pengiriman kembali salinan putusan yang kembali pos dan dilampiri dengan:a)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; ataub)Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atauc)Fotokopi Surat Keterangan Domisili atau surat resmi lainnya yang dapat menunjukkan domisili dari Pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.4)Surat permohonan pengiriman kembali Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang kembali pos, ditandatangani oleh:a)Wajib Pajak atau pengurus yang berwenang, dalam hal permohonan diajukan oleh Pemohon Banding/Penggugat; ataub)Gubernur/Bupati/Walikota/Direktur/Kepala Kantor/pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam hal permohonan diajukan oleh Terbanding/Tergugat.5)Surat permohonan pengiriman kembali Salinan Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali yang kembali pos, ditandatangani oleh:a)Wajib Pajak atau pengurus yang berwenang dalam hal permohonan diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan Kembali yang merupakan Wajib Pajak; ataub)Gubernur/Bupati/Walikota/Direktur/Kepala Kantor/pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam hal permohonan diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan Kembali yang merupakan instansi pemerintahan (Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Pemerintah Daerah). Pengiriman Kembali Salinan Putusan Yang Kembali PosSekretariat Pengadilan Pajak melakukan pengiriman kembali salinan putusan yang kembali pos kepada Pemohon sesuai surat permohonan pengiriman kembali salinan putusan.Prosedur pengiriman kembali salinan putusan yang kembali pos, sebagai berikut: 1)Salinan putusan dikirimkan kepada para pihak bersengketa melalui pos tercatat dan tidak diperkenankan diambil langsung ke Pengadilan Pajak.2)Salinan putusan dikirimkan ke alamat untuk pengiriman kembali yang tercantum dalam surat permohonan pengiriman kembali salinan putusan.3)Alamat untuk pengiriman kembali salinan putusan kepada Wajib Pajak harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili atau surat resmi lainnya yang dapat menunjukkan domisili dari Pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.4)Dalam hal Wajib Pajak atau Pengurus yang berwenang dalam surat permohonannya menghendaki agar salinan putusan dikirimkan ke alamat selain sebagaimana alamat tersebut pada angka 3), Wajib Pajak atau Pengurus yang berwenang dalam surat permohonannya harus melampirkan fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak atau Pengurus tersebut memiliki kewenangan untuk menandatangani surat permohonan dan bertindak mewakili Wajib Pajak. Konfirmasi Alamat Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan PajakPemohon Banding atau Penggugat menyampaikan alamat sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau alamat korespondensi atau domisili terbaru dalam Daftar Isian Surat Banding atau Gugatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak mengenai kelengkapan administrasi Banding atau Gugatan.Majelis/Hakim Tunggal melakukan konfirmasi identitas Pemohon Banding atau Penggugat termasuk alamat Pemohon Banding atau Penggugat pada saat sidang pemeriksaan sengketa pajak.Panitera Pengganti berdasarkan perintah Majelis/Hakim Tunggal mencatatkan hasil konfirmasi alamat Pemohon Banding atau Penggugat pada Berita Acara Sidang Pemeriksaan.Panitera Pengganti mencantumkan alamat Pemohon Banding atau Penggugat yang telah dikonfirmasikan pada saat sidang pemeriksaan dalam Konsep Putusan Pengadilan Pajak.
Penerbitan Fotokopi Salinan Putusan Dan/Atau Penandasahan Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan PajakSalinan Putusan Pengadilan Pajak untuk para pihak bersengketa hanya diterbitkan 1 (satu) kali.Dalam hal Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterima oleh para pihak hilang atau rusak, para pihak bersengketa dapat menyampaikan permohonan fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang hilang atau rusak tersebut.Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Pengadilan Pajak, dengan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan atau laporan sejenisnya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.Selain untuk kepentingan sebagai alat bukti dalam proses persidangan pada pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak tidak menerbitkan fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang ditandasahkan (dilegalisir).Permohonan penandasahan fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Pajak disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak.Surat permohonan penandasahan fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang disampaikan ke Pengadilan Pajak harus memuat penjelasan mengenai peruntukan dari fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang ditandasahkan.
F.
PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2017 tentang Tata Cara Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali yang Kembali Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 2023 KETUA PENGADILAN PAJAK,