PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 11/PJ.09/2023
TENTANG
PENGUMUMAN TENTANG IMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI
DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN
SUKARELA
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:a.mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/ataub.menginvestasikan harta bersih pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atauSurat Berharga Negara,
- Mengingat akan berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, diimbau kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk segera menyampaikan laporan tahun pertama melalui situs web pajak.go.id sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: