SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE – 2/PJ/2023

TENTANG

KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A.Umum

Kode unik nota penghitungan dan ketetapan pajak diperlukan untuk mewujudkan ketertiban serta memberikan kemudahan administrasi dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2022 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak belum menyediakan kode ketetapan untuk:
penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pelaku Usaha atau Badan Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus;pajak yang seharusnya tidak terutang atas Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri; danBea Meterai yang seharusnya tidak terutang.Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak.
  
B.Maksud dan Tujuan

Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak.
 Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak.
  
C.Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
kode nota penghitungan; dankode ketetapan pajak.
  
D.Dasar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  
E.Uraian

Kode Nota PenghitunganKode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan atau penelitian.Kode nota penghitungan ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Kode Ketetapan PajakKode ketetapan pajak diklasifikasikan sebagai berikut:Pajak Penghasilan (PPh);Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);pajak lainnya; danpenetapan lainnya.Kode ketetapan pajak ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  
F.Penutup

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2022 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2023
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Suryo Utomo

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan