PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 12/BC/2023
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI DEKLARASI
INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ATASNILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMS VALUATION)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
               
Menimbang :

  1. Bahwa ketentuan mengenai Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment);
  2. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), perlu memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1494;

MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMS VALUATION). 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
  2. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
  3. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  4. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
  5. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
  6. Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
  7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

BAB II
PENGHITUNGAN ULANG DAN PELAPORAN ATAS DEKLARASI
INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN
INISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON
CUSTOMS VALUATION)

Bagian Kesatu
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration)
 
Pasal 2

(1)Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat diajukan oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.
(2)Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:
harga futures;royalti;proceeds;biaya transportasi (freight);biaya asuransi (insurance); dan/atauassist.
(3)Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya, harus dilakukan pengiraan oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dengan mengacu pada Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Bagian Kedua
Penghitungan Ulang
Bea Masuk, Cukai,dan/atau PDRI
 
Pasal 3

(1)Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI, dilakukan penghitungan ulang oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat paling lambat pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date) harga futures, royalti, proceedsassist, biaya transportasi (freight), dan/atau biaya asuransi (insurance).
(2)Penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menentukan nilai pabean barang impor berdasarkan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan mengacu pada Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
(3)Dalam hal penghitungan ulang berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat menghitung ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI dengan cara menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan yang dilakukan secara mandiri berdasarkan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
(4)Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang telah dibayar pada saat Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dikurangi dengan hasil penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5)Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk mengetahui selisih kurang, selisih lebih, atau tidak ada selisih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.

Pasal 4 Dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat tidak dapat mengalokasikan nilai royalti dan/atau proceeds pada Pemberitahuan Pabean Impor asal, nilai royalti dan/atau proceeds dapat dialokasikan pada tiap-tiap jenis barang pada periode pelaporan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Pasal 5

(1)Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) menunjukkan selisih kurang, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat membayar kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI.
(2)Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (Voluntary Declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment).

Bagian Ketiga
Pelaporan
 
Pasal 6

(1)Terhadap pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat harus menyampaikan laporan disertai bukti atau dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date).
(3)Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat elektronik.
(4)Penyampaian dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai deklarasi inisiatif (Voluntary Declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment).

Pasal 7

(1)Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak disampaikan, sistem komputer pelayanan mengirimkan respons penolakan atas pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang diajukan berikutnya oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.
(2)Respons penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang tidak disampaikan.
(3)Respons penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai.
(4)Dalam hal sistem komputer pelayanan belum tersedia atau mengalami gangguan, respons penolakan atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan.

BAB III
MONITORING DAN EVALUASI DEKLARASI INISIATIF
(VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIFATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARY PAYMENT ON CUSTOMVALUATION)

Bagian Kesatu
 Pemberitahuan Jatuh Tempo Pembayaran Inisiatif atas 
NilaiPabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) 
Pasal 8

(1)Sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) kepada Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyelesaian (settlement date).
(2)Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyelesaian (settlement date).

Bagian Kedua
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
 
Pasal 9

(1)Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation); danpelaporan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

(1)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memantau pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
(2)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
meneliti kebenaran Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dengan cara memeriksa kesesuaian data dan/atau nilai yang diberitahukan dalam laporan dengan data dan/atau nilai pada lampiran yaitu:bukti atau dokumen yang diterima pada tanggal penyelesaian (settlement date);dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation); danbilling DJBC dan bukti pembayaran, sejak diterimanya laporan; danmemastikan pelaporan dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 11

(1)Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan:
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean, menyampaikan data atau informasi Pemberitahuan Pabean Impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; danPejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, serta melaksanakan kegiatan sebagai berikut:melakukan pencatatan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; danmenyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang terdiri dari data pelaksanaan dan pelaporan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang jatuh tempo pada bulan berjalan dan/atau Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) pada bulan berjalan kepada kepala Kantor Pabean selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Pencatatan dan rekapitulasi data terhadap Pemberitahuan Pabean Impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
data yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean; dan/atauinformasi lainnya yang disampaikan oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.

Bagian Ketiga
Penyampaian Hasil
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
 
Pasal 12
 Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan menyampaikan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang terdiri dari data pelaksanaan dan pelaporan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) kepada kepala Kantor Pabean dalam hal ditemukan adanya Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat yang:

  1. tidak melakukan Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
  2. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration); atau
  3. memberitahukan data dan/atau nilai yang tidak sesuai antara laporan pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dengan bukti atau dokumen yang diterima pada tanggal penyelesaian (settlement date), dokumen dasar Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation), dan/atau billing DJBC dan bukti pembayaran yang disampaikan.

Pasal 13

(1)Terhadap laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Kantor Pabean dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan, informasi, atau dokumen tambahan terkait dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat.
(2)Hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL MONITORING DAN EVALUASI ATAS
DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DANPEMBAYARAN INISIATIF ATAS NILAI PABEAN (VOLUNTARYPAYMENT ON CUSTOMS VALUATION)
 
Pasal 14 Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Kantor Pabean dapat merekomendasikan Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.
Pasal 15

(1)Atas rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan dapat:
meminta informasi tambahan kepada kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor; dan/ataumeminta informasi dan/atau keterangan tambahan kepada Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat,sebelum dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(2)Kepala Kantor Pabean menyampaikan tanggapan atas permintaan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Pengembalian
 
Pasal 16

(1)Dalam hal hasil penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) menunjukkan selisih lebih, Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas selisih lebih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pabean tempat Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2)Atas permohonan pengembalian Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean mengajukan permintaan untuk dilakukan penelitian ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang.
(3)Dalam hal hasil penetapan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan lebih bayar Bea Masuk dan/atau cukai, Kepala Kantor Pabean:
memberikan pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian dalam rangka kepabeanan; dan/ataumemberikan pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(4)Dalam hal hasil penetapan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan lebih bayar PDRI, Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil penelitian ulang kepada Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat sebagai dasar pengembalian PDRI.   
(5)Pengembalian PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagian Kedua
Perlakuan Pemberitahuan Pabean Impor
dengan Mekanisme Deklarasi Inisiatif(Voluntary Declaration) yang Belum Jatuh Tempo
 
Pasal 17

(1)Pemberitahuan Pabean Impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) yang belum jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date) tidak dapat dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal.
(2)Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan selanjutnya, setelah jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date).
(3)Hasil penelitian ulang atau Audit Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.
(4)Kegiatan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 18
 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.          
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/

Tinggalkan Balasan