KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP – 31/SP/2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,
- bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian standar layanan serta untuk menjaga kualitas kinerja layanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak;
- bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak dan sejalan dengan telah ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali atas ketentuan mengenai standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1342);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 509);
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.
Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu::
a. | Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan; |
b. | Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; |
c. | Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan; |
d. | Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan; |
e. | Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); |
f. | Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK); |
g. | Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); |
h. | Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK); |
i. | Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK); |
j. | Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK); |
k. | Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi); |
l. | Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; |
m. | Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan |
n. | Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram); |
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini;
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Ketua Pengadilan Pajak;
- Wakil Ketua I Pengadilan Pajak;
- Wakil Ketua II Pengadilan Pajak;
- Wakil Ketua III Pengadilan Pajak; dan
- Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2023
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,
ttd
DENDI A. WIBOWO
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: