PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER – 15/BC/2023

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN

KEPABEANAN DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari pendapatan negara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan adalah penerimaan negara berupa bea masuk, bea keluar, dan cukai berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
  3. Target Penerimaan adalah rencana Penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN.
  4. Distribusi Target Penerimaan adalah pembagian alokasi Target Penerimaan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
  5. Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan adalah perubahan pembagian alokasi Target Penerimaan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam tahun anggaran bersangkutan karena sebab tertentu.
  6. Realisasi Penerimaan adalah pencapaian jumlah Penerimaan yang dihimpun sampai dengan batas waktu tertentu dalam periode 1 (satu) tahun anggaran.
  7. Outlook Penerimaan adalah nilai Penerimaan yang diperkirakan dapat direalisasikan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran.
  8. Trajectory Penerimaan yang selanjutnya disebut Trajectory adalah akumulasi Penerimaan yang diperkirakan akan terealisasi setiap bulan yang dinyatakan dalam persentase terhadap Target Penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran.
  9. Laporan Semester Pertama APBN yang selanjutnya disebut Lapsem adalah laporan pemerintah terkait pelaksanaan APBN semester pertama yang memuat Realisasi Penerimaan semester pertama, prognosis semester kedua, dan Outlook Penerimaan tahun anggaran bersangkutan.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
  12. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
  13. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

BAB II

DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN

Pasal 2

Direktur Jenderal menetapkan Distribusi Target Penerimaan atas Target Penerimaan.

Pasal 3

(1)Direktur yang mengelola penerimaan menyusun rencana Distribusi Target Penerimaan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal berdasarkan Target Penerimaan.
(2)Penyusunan rencana Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :Target Penerimaan sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN;Realisasi Penerimaan Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan KPPBC tahun-tahun anggaran sebelumnya;Outlook Penerimaan Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan KPPBC untuk tahun anggaran bersangkutan; dan/ataupertimbangan lain yang diperlukan.
(3)Penyusunan rencana Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk usulan Distribusi Target Penerimaan.

Pasal 4

(1)Dalam rangka penyusunan rencana Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur yang mengelola penerimaan menyampaikan permintaan Outlook Penerimaan kepada:Kepala Kantor Wilayah; danKepala Kantor Pelayanan Utama.
(2)Kepala Kantor Wilayah menyampaikan permintaan Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala KPPBC.
(3)Atas permintaan Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPBC menyampaikan Outlook Penerimaan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Oktober sebelum tahun anggaran bersangkutan.
(4)Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi dan konsolidasi terhadap Outlook Penerimaan yang disampaikan Kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Hasil rekapitulasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan dasar penyusunan Outlook Penerimaan Kantor Wilayah.
(6)Atas permintaan Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan Outlook Penerimaan kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur yang mengelola penerimaan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan November sebelum tahun anggaran bersangkutan.
(7)Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilengkapi dengan penjelasan atas asumsi yang digunakan dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai Penerimaan yang dapat direalisasikan dalam tahun anggaran bersangkutan.
(8)Outlook Penerimaan KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Outlook Penerimaan Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9)Outlook Penerimaan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1)Dalam hal usulan Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3):Disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan Direktur Jenderal mengenai Distribusi Target Penerimaan; atauDitolak, Direktur Jenderal mengembalikan usulan Distribusi Target Penerimaan kepada Direktur yang mengelola penerimaan disertai alasan penolakan untuk dilakukan penyesuaian.
(2)Keputusan Direktur Jenderal mengenai Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Januari pada tahun anggaran bersangkutan.
(3)Keputusan Direktur Jenderal mengenai Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:Kantor Wilayah;Kantor Pelayanan Utama; danKPPBC.

Pasal 6

(1)Direktur yang mengelola penerimaan menyusun Trajectory setelah keputusan Direktur Jenderal mengenai Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan.
(2)Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:data historis tahun-tahun anggaran sebelumnya;jumlah hari kerja;impor insidentil;rencana ekspor;harga dan volume komoditas;kuota ekspor;kebijakan ekspor;proyeksi jatuh tempo;proyeksi pembelian pita cukai secara tunai;kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran pita cukai; dan/ataupertimbangan lain yang diperlukan.
(3)Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:Kantor Wilayah;Kantor Pelayanan Utama; danKPPBC.

BAB III

PENYESUAIAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN

Pasal 7

(1)Terhadap keputusan Direktur Jenderal mengenai Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat melakukan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebelum berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.
(2)Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:perubahan undang-undang yang mengatur mengenai APBN yang mengubah Target Penerimaan;perubahan peraturan presiden yang mengatur mengenai rincian APBN yang mengubah rincian Target Penerimaan;perbedaan antara Outlook Penerimaan yang terdapat dalam Lapsem dengan Target Penerimaan; dan/atauperubahan wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

(1)Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur yang mengelola penerimaan menyusun Outlook Penerimaan untuk setiap Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan KPPBC.
(2)Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan.
(3)Direktur yang mengelola penerimaan mengajukan usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4)Dalam hal usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):Disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan Direktur Jenderal mengenai Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan; atauDitolak, Direktur Jenderal mengembalikan usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan kepada Direktur yang mengelola penerimaan disertai alasan penolakan untuk dilakukan penyesuaian.
(5)Keputusan Direktur Jenderal mengenai Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada:Kantor Wilayah;Kantor Pelayanan Utama; danKPPBC.

Pasal 9

(1)Dalam hal terdapat Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan, Direktur yang mengelola penerimaan melakukan penyesuaian terhadap Trajectory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)Penyesuaian terhadap Trajectory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:Kantor Wilayah;Kantor Pelayanan Utama; danKPPBC.

BAB IV

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 10

(1)Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Distribusi Target Penerimaan dilakukan secara berjenjang setiap bulan dalam tahun anggaran bersangkutan, oleh:Kepala KPPBC;Kepala Kantor Wilayah;Kepala Kantor Pelayanan Utama; danDirektur yang mengelola penerimaan.
(2)Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan melakukan rekapitulasi dan konsolidasi atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur yang mengelola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan melakukan rekapitulasi dan konsolidasi atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 11

(1)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap:Realisasi Penerimaan dibandingkan dengan Trajectory;Proyeksi Penerimaan yang berisi nilai Penerimaan yang diperkirakan dapat direalisasikan dari bulan disusunnya proyeksi sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan; danpenjelasan asumsi yang digunakan dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2)Dalam hal terdapat perbedaan antara proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibandingkan dengan Target Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, dan Kepala KPPBC dapat mengajukan usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan.

Pasal 12

(1)Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dituangkan dalam laporan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:Kepala KPPBC kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 6 (enam) bulan berikutnya;Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur yang mengelola penerimaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;Kepala Kantor Pelayanan Utama kepada Direktur yang mengelola penerimaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;Direktur yang mengelola penerimaan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan Outlook Penerimaan untuk usulan Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan