KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024

TENTANG

HARI-HARI LIBUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
  2. bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur;

Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.

KESATU :

Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1.1 Januari Tahun Baru Masehi;
2.1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah;
3.Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4.Idul Fitri (dua hari);
5.Idul Adha;
6.Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7.Kelahiran Yesus Kristus;
8.Wafat Yesus Kristus;
9.Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10.Kenaikan Yesus Kristus;
11.Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12.Hari Raya Waisak;
13.Tahun Baru Imlek;
14.Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15.Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16.Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA :

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA :

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT :

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1.Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2.Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3.Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4.Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan